• Phone : +62 85255467411
  • Address : Makassar, Indonesia

Pengelolaan Limbah Terpadu untuk Limbah Komersial dan Rumah Tangga

Share this IOA:
Compare IOA >
Country
Indonesia
Sector
Sub Sector
Indicative Return
> 25% (dalam IRR)
Investment Timeframe
Jangka Pendek (0–5 tahun)
Market Size
> USD 1 miliar
Average Ticket Size (USD)
< USD 500.000
Direct Impact
SDG 11: Sustainable Cities and Communities
Indirect Impact
SDG 13: Climate Action
SDG 14: Life Below Water
SDG 15: Life on Land

Menyediakan sistem pengelolaan limbah modern, termasuk fasilitas pemulihan material, pengolahan dan pemrosesan, melalui model B2B/B2C. Contoh beberapa perusahaan yang aktif di bidang ini:

PT. Wahana Anugerah Energy (Rapel), didirikan pada tahun 2019, menawarkan solusi pengumpulan sampah rumah tangga dan industri berdasarkan permintaan untuk sampah yang dapat didaur ulang yang meliputi sampah anorganik, organik, dan berbahaya. Perusahaan ini telah diakuisisi oleh GCAL Limited dengan nilai ~USD 222.590. (16)

PT Wasteforchange Alam Indonesia, yang didirikan pada tahun 2014, menyediakan layanan pengelolaan limbah untuk perusahaan dan pelanggan individu, termasuk pengelolaan limbah tanpa pembuangan ke TPA, pengelolaan limbah anorganik, pengelolaan limbah acara, daur ulang di toko, EPR digital, dan lain-lain. Pada tahun 2020, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD 3 juta dalam putaran pendanaan pertumbuhan dari East Ventures Co., Ltd., Sinar Mas Digital Ventures, dan Agaeti Venture Capital.

PT Magalarva Sayana Indonesia, yang didirikan pada tahun 2017, memproduksi protein berkelanjutan untuk pakan ternak dengan cara mengkonversi limbah organik menggunakan lalat tentara hitam. Pada tahun 2019, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD 500.000 dalam putaran pendanaan ventura dari sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia (yang namanya dirahasiakan).

Country & Regions

Explore the country and target locations of the investment opportunity.

Country: Indonesia

Regions:
Jawa, Sumatra, Sulawesi

Sector Classification

Explore the sector and sub-sector of the investment opportunity.

Sector: Infrastruktur

Sub Sector: Pengelolaan sampah

Indicative Return: > 25% (dalam IRR)

Pipeline Opportunity

Explore the pipeline opportunity of the investment opportunity.

Area Peluang Investasi

Pengelolaan Limbah Terpadu untuk Limbah Komersial dan Rumah Tangga

Model Bisnis

Menyediakan sistem pengelolaan limbah modern, termasuk fasilitas pemulihan material, pengolahan dan pemrosesan, melalui model B2B/B2C. Contoh beberapa perusahaan yang aktif di bidang ini:

PT. Wahana Anugerah Energy (Rapel), didirikan pada tahun 2019, menawarkan solusi pengumpulan sampah rumah tangga dan industri berdasarkan permintaan untuk sampah yang dapat didaur ulang yang meliputi sampah anorganik, organik, dan berbahaya. Perusahaan ini telah diakuisisi oleh GCAL Limited dengan nilai ~USD 222.590. (16)

PT Wasteforchange Alam Indonesia, yang didirikan pada tahun 2014, menyediakan layanan pengelolaan limbah untuk perusahaan dan pelanggan individu, termasuk pengelolaan limbah tanpa pembuangan ke TPA, pengelolaan limbah anorganik, pengelolaan limbah acara, daur ulang di toko, EPR digital, dan lain-lain. Pada tahun 2020, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD 3 juta dalam putaran pendanaan pertumbuhan dari East Ventures Co., Ltd., Sinar Mas Digital Ventures, dan Agaeti Venture Capital.

PT Magalarva Sayana Indonesia, yang didirikan pada tahun 2017, memproduksi protein berkelanjutan untuk pakan ternak dengan cara mengkonversi limbah organik menggunakan lalat tentara hitam. Pada tahun 2019, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD 500.000 dalam putaran pendanaan ventura dari sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia (yang namanya dirahasiakan).

Business Case

Explore the business case of the investment opportunity.

Ukuran dan Lingkungan Pasar

Ukuran Pasar (USD)
> USD 1 miliar

CAGR
5% - 10%

Unit IOA Kritis
Target Pemerintah Indonesia untuk tahun 2025: pengurangan sampah sebesar 30%; penanganan sampah sebesar 70%; pengurangan sampah laut sebesar 70%. (3)

Sistem Pengelolaan Sampah Padat memerlukan investasi modal sekitar USD 18 miliar antara tahun 2017 dan 2040 dan perkiraan peningkatan tahunan sebesar USD 1 miliar dalam pembiayaan operasional pada tahun 2040. (17)

Indonesia menghasilkan sekitar 6,8 juta ton sampah plastik per tahun yang meningkat sebesar 5% setiap tahunnya. (17) Polusi plastik diperkirakan akan meningkat sebesar 30% pada tahun 2025 dan sekitar 2 kali lipat pada tahun 2040. (17)

Volume konsumsi industri pengelolaan limbah (yaitu total produksi limbah padat perkotaan) meningkat sebesar 1% CAGR antara tahun 2015 dan 2019, mencapai total 23,9 miliar ton pada tahun 2019. Pertumbuhan moderat di industri ini pada tahun 2019 dikaitkan dengan rendahnya penggunaan TPA karena kesadaran lingkungan. (14)

Pengembalian Indikatif

IRR
> 25%

GPM
> 25%

Pabrik pengelolaan limbah dapat beroperasi dengan: Volume minimum 50 ton per hari; Estimasi biaya modal (capex) ~USD 12.225 per ton untuk pemisahan dan pengangkutan; Pengolahan limbah sebesar USD 35.000 per ton; Konversi limbah menjadi energi sebesar USD 94.000 per ton (pengganti RDF/batu bara); Skala ekonomi daur ulang pada 10-20 ton per hari.

Waste4Change melaporkan Margin Laba Bersih sebesar 5-15% dan Biaya Pokok Penjualan sebesar 60%.

Perusahaan Private Equity menargetkan IRR (Internal Rate of Return) sebesar 20-25% atas investasi mereka. Pengembalian bergantung pada tahap investasi dan valuasi pada saat divestasi. Contoh: Investor dana tahap awal (seed fund) akan memperoleh pengembalian yang lebih baik jika mereka mempertahankan investasi mereka, dibandingkan dengan investor yang masuk pada tahap selanjutnya.

Jangka Waktu Investasi

Jangka waktu
Jangka Pendek (0–5 tahun)

Para pemain di segmen ini relatif baru, dan telah melaporkan keuntungan. Masa Konsesi untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi: > 10 tahun. Para ahli memperkirakan bahwa modal tambahan mungkin diperlukan untuk ekspansi: ~USD 55.887 hingga 69.860 (termasuk gudang, mesin, transportasi, dan sewa).

Ukuran Tiket

Ukuran Tiket Rata-Rata (USD)
< USD 500.000

Risiko Pasar & Hambatan Skala

Risiko Efisiensi
Untuk memastikan efisiensi dan skala ekonomi, proyek pengelolaan sampah harus didirikan di daerah yang padat penduduk, dengan volume pengumpulan sampah yang tinggi dan di wilayah/kota tempat pabrik daur ulang berada untuk mendukung operasionalnya.
Risiko pemangku kepentingan
Peran para pemangku kepentingan utama (rumah tangga, industri, Pemerintah India, penyedia layanan pengelolaan sampah) belum didefinisikan secara jelas. Misalnya, sebagian besar orang menganggap pengelolaan sampah sebagai barang publik yang harus disediakan oleh Pemerintah, dan tidak menganggap memiliki tanggung jawab atas pemilahan sampah, apalagi membayar untuk layanan tersebut.

Risiko penerimaan
Mengedukasi konsumen tentang pentingnya pengumpulan dan pemilahan sampah untuk mengurangi polusi dan meningkatkan standar hidup melalui pembangunan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan merupakan hal yang sulit.

Impact Case

Explore the impact case of the investment opportunity.

Kebutuhan Pembangunan Berkelanjutan

Diperlukan transformasi proses pengumpulan dan daur ulang sampah melalui program pengembangan bertahap, termasuk sistem pengumpulan, daur ulang, dan pengolahan berbasis ekonomi sirkular, yang mendukung baik penghasil sampah, pekerja/pengumpul sampah, maupun industri daur ulang dan masyarakat luas.

Sistem pengumpulan/pembuangan sampah kota yang tidak memadai telah mengakibatkan kebocoran sampah plastik yang signifikan ke lingkungan. Dari 65,79 juta ton Sampah Padat Kota yang dihasilkan pada tahun 2018, 44% adalah sampah makanan, 15% plastik, 13% sampah kebun/daun, 11% kertas, 3% tekstil, masing-masing 2% logam, karet, dan kaca. (18)

Perlindungan kehidupan di bumi melalui pengelolaan sampah yang tepat. Sampah plastik ditemukan di perut ~100% tukik penyu laut. Tumpahan minyak menyebabkan degradasi habitat yang dahsyat dan memusnahkan populasi satwa liar.(19) Indonesia membuang ~85.000 ton plastik ke laut setiap tahunnya. (20)

Gender & Marginalisasi
Mendorong kesetaraan dengan meningkatkan taraf hidup para pemulung sampah melalui formalisasi status pekerjaan mereka dan peningkatan tingkat pendapatan. Saat ini, para pemulung sampah seringkali bekerja dengan upah di bawah standar dan dalam kondisi kerja yang tidak aman.

Dukung komunitas perempuan yang memprakarsai komunikasi dan diskusi tentang sampah di lingkungan mereka (pendidikan tentang sampah) yang akan membantu dalam pemilahan sampah yang dikumpulkan dengan benar.

Hasil Pembangunan yang Diharapkan
Peningkatan pengumpulan sampah dan peningkatan proporsi sampah yang didaur ulang untuk membantu mengurangi tingkat pengelolaan sampah yang buruk dan pembuangan sampah sembarangan, dengan hasil positif secara keseluruhan bagi lingkungan.

Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai tantangan terkait pengelolaan sampah, kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat sipil, khususnya mengenai daur ulang material seperti plastik.

Melindungi kesehatan masyarakat melalui terciptanya lingkungan yang bersih, pengurangan limbah medis, meminimalkan limbah anorganik, dan edukasi tentang pengelolaan limbah.

Gender & Marginalisasi
Meningkatkan kondisi kerja bagi pengumpul/pekerja sampah dengan memberikan akses langsung ke sampah yang telah dipilah di sumbernya, menyediakan peralatan, serta memberikan pelatihan dan pendidikan.

Memberdayakan perempuan (63% pekerja di komunitas bank sampah lokal adalah perempuan) secara finansial dengan memberikan pelatihan dan pendidikan pengelolaan sampah kepada perempuan pengumpul sampah. (4)

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) utama yang ditangani
Kota dan Komunitas Berkelanjutan (SDG 11)
11 - Kota dan Komunitas Berkelanjutan
11.6.1 Proporsi sampah padat perkotaan yang dikumpulkan dan dikelola di fasilitas terkontrol dari total sampah perkotaan yang dihasilkan, menurut kota-kota

11.6.2 Tingkat rata-rata tahunan partikel halus (misalnya PM2.5 dan PM10) di kota-kota (berdasarkan bobot populasi)

Nilai Saat Ini
Proporsi - 53,55 Jumlah limbah (Ton) Tingkat limbah - 36.541.719,34 Limbah yang dikelola - 19.567.380,96 (21)

Parameter - Standar Kualitas PM 10 - 150 μg/m3 Hasil - < 50 μg/m3 (21)

Nilai Target
Persentase rumah tangga di daerah perkotaan yang dilayani oleh pengelolaan sampah: 2021: 73,70 penanganan dan 5,51 pengurangan (RKP 2021) 2022: 75,28 penanganan dan 9,13 pengurangan (Ranwal RKP 2022) 2023: 77,64 pengolahan dan 14,57 pengurangan (RPJMN 2020-2024) 2024: 80 penanganan dan 20 pengurangan Persentase sampah nasional yang dikelola: 2021: 67,10 juta ton 2022: 1 juta ton 2023: 69,2 juta ton 2024: 69,8 juta ton (22)

Konsentrasi rata-rata tahunan partikel PM10: 2021 hingga 2024: < 40 (Kondisi baik) Indeks kualitas udara: 2021: 84,2 2022: 84,3 2023: 84,4 2024: 84,5 (22)

SDGs sekunder yang dibahas
Kehidupan di Bawah Air (SDG 14)
14 - Kehidupan di Bawah Air
Kehidupan di Darat (SDG 15)
15 - Kehidupan di Darat
Aksi Iklim (SDG 13)
13 - Aksi Iklim
Pihak-pihak yang terdampak secara langsung
Rakyat
Masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan sampah yang tepat, yang menghasilkan kesehatan yang lebih baik, kualitas hidup yang lebih tinggi, dan lingkungan yang lebih bersih.
Ketidaksetaraan gender dan/atau marginalisasi
Para pengumpul sampah perempuan mendapat manfaat dari pelatihan pendidikan pengelolaan sampah yang memungkinkan mereka memperoleh pendapatan lebih tinggi dari pelaku swasta yang bergerak di bidang jasa pengelolaan sampah. Pendekatan yang berorientasi pada ekonomi sirkular juga dapat menciptakan peluang ekonomi yang signifikan bagi perempuan. 75% dari total lapangan kerja bersih yang diciptakan oleh ekonomi sirkular pada tahun 2030 dapat diperuntukkan bagi perempuan. Munculnya “lapangan kerja hijau” dapat menawarkan peluang untuk memberdayakan perempuan. Pertumbuhan ekonomi dari pengurangan sampah dapat menciptakan lebih dari 2,4 juta lapangan kerja bersih kumulatif bagi Indonesia antara tahun 2021 dan 2030, 73% di antaranya dapat diperuntukkan bagi perempuan. (7)
Planet
Planet ini diuntungkan karena perlindungan daratan dan lautan dari polusi plastik membantu mengurangi dan bahkan mungkin membalikkan degradasi lingkungan.
Perusahaan
Mendapatkan keuntungan dari penjualan limbah pabrik untuk didaur ulang dan diproses. Limbah tersebut dikumpulkan dari pabrik, kantor, dan lain-lain.
Sektor publik
Pemerintah memperoleh manfaat dari penghematan dengan mendorong partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan sampah (menghindari pengeluaran besar untuk daur ulang, pengolahan, dll. sampah).
Pihak-pihak yang terdampak secara tidak langsung
Rakyat
Para pengumpul sampah mendapat manfaat dari kolaborasi dengan operator, yang meningkatkan peluang penghidupan sekaligus menjamin keselamatan dan pendapatan.
Ketidaksetaraan gender dan/atau marginalisasi
Sektor perdagangan grosir dan ritel sirkular dapat menambah 107.000 lapangan kerja bersih pada tahun 2030, di mana 85% di antaranya dapat diperuntukkan bagi perempuan. (7)
Planet
Hewan, baik di darat maupun di air, memperoleh manfaat dari berkurangnya bahaya bagi kesehatan mereka dengan mengonsumsi sampah, mikroplastik, dan lain-lain yang terdapat di air yang tercemar.
Sektor publik
Pengurangan beban pemerintah dalam melindungi lingkungan dalam hal biosekuriti dan ketahanan pangan.
Risiko Hasil
Risiko rendahnya adopsi oleh rumah tangga dan masyarakat karena manfaat dari pengelolaan sampah yang lebih baik bersifat tidak berwujud dan membutuhkan perubahan perilaku serta peraturan ketat yang mengatur pembuangan sampah.

Model-model tersebut perlu diperluas ke seluruh wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi untuk mewujudkan skala ekonomi. Dengan demikian, daerah dengan kepadatan penduduk rendah dan daerah pedesaan mungkin tetap tidak terlayani, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan sampah.

Pada suatu waktu, model bisnis hanya dapat menerapkan teknologi untuk satu jenis daur ulang/pengolahan limbah saja, sehingga mengakibatkan pengecualian kategori limbah tertentu.

Risiko ketidaksetaraan gender dan/atau marginalisasi: Tanpa regulasi/pengawasan yang memadai, pekerja/pengumpul sampah berisiko mengalami praktik eksploitatif oleh operator.

Risiko Dampak
Biaya pengelolaan sampah tinggi karena infrastruktur yang ada hanya mencakup sekitar 60-70% populasi dan tidak menyediakan struktur yang memadai, termasuk peralatan untuk penyimpanan, pengumpulan, dan pemilahan.

Peningkatan skala model bisnis semacam itu tanpa langkah-langkah keselamatan, peningkatan kapasitas, dan jaminan pendapatan yang memadai bagi komunitas pemulung dapat menyebabkan tantangan marginalisasi lebih lanjut.

Risiko ketidaksetaraan gender dan/atau marginalisasi: Kurangnya partisipasi swasta di sektor ini akan memperburuk beban pemerintah dalam pengeluaran untuk pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Klasifikasi Dampak
B—Pemangku Kepentingan yang Mendapatkan Manfaat

Apa
Pengelolaan limbah yang efisien untuk mengurangi jumlah limbah yang tidak diolah dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Siapa
Berbagai manfaat akan diperoleh; masyarakat luas mendapat manfaat dari pembuangan dan pengolahan limbah yang tepat; pekerja limbah mendapat manfaat dari peningkatan taraf hidup mereka.

Mempertaruhkan
Orang mungkin tidak bersedia membayar untuk layanan tersebut; skala ekonomi hanya dapat terwujud jika operasi diperluas ke daerah-daerah yang padat penduduk.

Kontribusi
Peningkatan skala model bisnis di bawah IOA ini dapat membantu mengelola peningkatan polusi plastik yang diperkirakan sebesar 30% pada tahun 2025; dan 2x pada tahun 2040 (17)

Berapa harganya
Pada tahun 2019, pendapatan industri pengelolaan limbah adalah USD 140,8 juta. (14) Pasar rantai nilai plastik diperkirakan akan mencapai USD 10 miliar (pendapatan) dalam 20 tahun ke depan. (17)

Tesis Dampak
Pengelolaan limbah untuk mengurangi degradasi lingkungan (dari pembuangan limbah di darat dan di air), yang menghasilkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Enabling Environment

Explore the enabling environment of the investment opportunity.

Lingkungan Kebijakan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon: menetapkan tindakan mitigasi dan adaptasi sebagai 2 metode utama untuk mengatasi perubahan iklim dan mencapai Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC). (24)

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021: memperkenalkan konsep “nilai ekonomi karbon”, peraturan ini mengembangkan kerangka peraturan mengenai penetapan harga karbon dan pengaturan perdagangan karbon (termasuk pendaftaran dan penilaian, insentif ekonomi dan pungutan serta pajak karbon). (24)

Rencana Strategis MOEF 2020-2024: menetapkan bahwa pengendalian polusi akan dilakukan dengan penanganan sampah rumah tangga dan sampah plastik, fasilitas pengolahan limbah berbahaya (B3) dan limbah medis terintegrasi bangunan (25)

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai beberapa indikator kunci pada tahun 2024 - jumlah sampah yang dikelola secara nasional (339,4 juta ton); penurunan sampah yang berakhir di laut (60% dari angka dasar); dan jumlah pengelolaan sampah B3 (539,8 juta ton). (25)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 75/2019: Dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik oleh Produsen, Pemerintah India memberikan sinyal komitmen pentingnya untuk mengurangi penggunaan plastik yang dapat dihindari. (26)

Lingkungan Keuangan
Insentif keuangan: Investasi industri perintis baru dapat memperoleh fasilitas liburan pajak - pengurangan pajak penghasilan 100% - dalam 5-20 tahun dengan investasi USD 35 juta-2 miliar, dan liburan pajak mini - pengurangan pajak penghasilan 50% - dalam 5 tahun dengan investasi USD 7-34,9 juta. (29)(30)

Insentif fiskal: Pemerintah Indonesia memberikan dukungan keuangan kepada pemerintah daerah dan lembaga swasta melalui pembentukan anggaran negara untuk pengelolaan sampah di tingkat daerah, termasuk pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, pengangkutan, dan pengolahan. (28)

Insentif lainnya: Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan untuk Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Negara untuk Pengelolaan Sampah Daerah menetapkan dukungan keuangan, termasuk dana insentif daerah (DID) dan dana alokasi khusus fisik dan non fisik (DAK). (28)

Lingkungan Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Indonesia tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Setara Sampah Rumah Tangga (Jakstranas): menjadi Peta Jalan Menuju Indonesia Bersih dari Sampah Tahun 2025. (3)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 (Jakstranas): Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pengembangan sistem informasi, pengembangan sistem insentif dan disinsentif. (3)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016: menetapkan ketentuan untuk impor limbah tidak berbahaya, khususnya limbah plastik, termasuk mekanisme persetujuan impor dan verifikasi karena peningkatan daya saing nasional untuk memenuhi kebutuhan industri dalam menggunakan bahan baku daur ulang. (27)

Kementerian Keuangan berupaya menanggapi masalah sampah melalui kebijakan fiskal dengan memberikan insentif kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L), termasuk melalui Peraturan No. 26/2021 tentang Dukungan Dana dan Anggaran Belanja untuk Pengelolaan Sampah. (28)

Peraturan Presiden No. 98/2021: Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri pada tahun 2030. Peraturan Presiden juga mengumumkan Pembayaran Berbasis Hasil sebagai insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil pengurangan emisi gas rumah kaca yang terverifikasi dan/atau tersertifikasi serta manfaat non-karbon yang tervalidasi. (24)

Marketplace Participants

Explore the marketplace participants of the investment opportunity.

Sektor Swasta
Korporasi: PT Magalarva Sayana Indonesia, Rapel.id, Waste4Change Investor: GCAL Limited, East Ventures, Agaeti Ventures dan SMDV

Pemerintah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Alam Indonesia (BPDLH)

Multilateral
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA), Bank Dunia, Perusahaan Keuangan Internasional (IFC), Dana Infrastruktur ASEAN (AIF), Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Pembangunan Asia (ADB)

Organisasi Nirlaba
Aliansi Zero Waste Indonesia (Walhi, Nexus3 Foundation, Zero Waste dll), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Ikatan Pemulung Indonesia (IPI)

Kemitraan Publik-Swasta
KPBU Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) Sarbagita

Target Locations

Explore the target locations of the investment opportunity.

Perkotaan
Di seluruh negeri

Untuk mencapai skala ekonomi, proyek pengelolaan limbah harus dibangun di daerah yang padat penduduk.

perkotaan
Jawa

Akumulasi Sampah Tahunan (ton/tahun) 5 besar teratas di Indonesia, 2021 Jawa Tengah - 22.824.133 DKI Jakarta - 3.083.468 Jawa Timur - 2.676.001 Jawa Barat - 2.106.769 Banten - 1.078.921 (31)

perkotaan
Sumatra

Wilayah kota Jakarta memiliki jumlah sampah laut tertinggi di negara ini. (32) Sekitar 346,5 kton/tahun (perkiraan kisaran 201,1 – 552,3 kton/tahun) sampah plastik dibuang ke lingkungan laut dari sumber-sumber berbasis darat di Indonesia, 2/3 di antaranya berasal dari Jawa dan Sumatra. (33)

Sulawesi

Secara umum, kepadatan sampah padat terbesar berupa sampah laut terdapat di provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, diikuti oleh Jawa Barat dan Aceh. (33)

References

Explore the references of the investment opportunity.

(1) Republik Indonesia. 2020. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/RP_RKP/Narasi-RPJMN-2020-2024-versi-Bahasa-Inggris.pdf.
(2) Kamar Dagang dan Industri Jerman-Indonesia (EKONID). 2021. Sektor pengelolaan sampah Indonesia masih kuat. https://indonesien.ahk.de/en/infocenter/news/news-details/indonesias-waste-management-sector-still-going-strong#:~:text=According%20to%20data%20from%20the,national%20waste%20management%20to%2049.18%25.
(3) Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden (Perpres) No. 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Indonesia tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Setara Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS). https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djprl/P4K/Pencemaran%20Laut/Marine%20Debris/03.%20Perpres%20Nomor%2097%20Tahun%202017%20-%20Jakstranas.pdf
(4) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia. 2020. TINGKATKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELLUI KREATIVITAS KELOLA SAMPAH RUMAH TANGGA. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3010/Tingkatkan-pemberdayaan-perempuan-melalui-kreativitas-kelola-sampah-rumah-tangga
(5) Agustina Haruki, dkk. Pojok Iklim, 2020. Perempuan Pengelola Sampah Selamatkan Bumi. http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/perempuan-pengelola-sampah-selamatkan-bumi
(6) Pradipta, Lengga. Diplomasi Modern, 2021. Membuat Perempuan Terlihat dalam Pengelolaan Sampah Plastik: Contoh dari Indonesia. https://moderndiplomacy.eu/2021/03/08/making-women-visible-in-plastic-waste-management-examples-from-indonesia/
(7) Kementerian PPN/Bappenas, Kedutaan Besar Denmark Jakarta, UNDP Indonesia. 2021. Manfaat Ekonomi, Sosial dan Lingkungan dari Ekonomi Sirkular di Indonesia. https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2021/02/Full-Report-The-Economic-Social-and-Environmental-Benefits-of-a-Circular-Economy-in-Indonesia.pdf
(8) Republik Indonesia. 2021. Tinjauan Nasional Sukarela untuk Pelaksanaan Agenda Perkotaan Baru (Laporan Sementara). https://www.urbanagendaplatform.org/sites/default/files/2021-10/INDONESIA_Provisional%20Report%20NUA_signed.pdf
(9) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Potensi Ancaman Bencana. https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana
(10) Hart, Maria, dan King, Robin. World Resources Institute (WRI), 2019. Untuk Memperbaiki Permukiman Kumuh Kota, Jangan Hanya Merobohkannya: Libatkan Warga dalam Upaya Peningkatan. https://wri-indonesia.org/en/blog/fix-city-slums-dont-just-knock-them-down-involve-residents-upgrading-efforts
(11) Republik Indonesia. 2019. Peta Jalan SDGs Indonesia Menuju 2030. https://www.unicef.org/indonesia/media/1626/file/Roadmap%20of%20SDGs.pdf.
(12) SYSTEMIQ. 2021. Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Mengamankan Pendanaan yang Cukup untuk Mencapai Target Pengelolaan Sampah Indonesia. https://www.systemiq.earth/wp-content/uploads/2021/11/Building-Robust-Waste-System-Governance-and-Securing-Sufficient-Funding_Final-Report_26Nov2021.pdf
(13) Laporan Ekonomi Dunia. 2020. Mengurangi Polusi Plastik Secara Radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder Kemitraan Aksi Plastik Nasional. https://globalplasticaction.org/wp-content/uploads/NPAP-Indonesia-Multistakeholder-Action-Plan_April-2020.pdf
(14) MarketResearch.com. Pengelolaan Sampah di Indonesia. https://www.marketresearch.com/MarketLine-v3883/Waste-Management-Indonesia-13512533/
(15) "Mairizal, Aulia dkk. Jurnal Produksi Bersih: 2021. Produksi limbah elektronik, nilai ekonomi, peta distribusi, dan kemungkinan sistem daur ulang di Indonesia. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.126096"
(16) Crunchbase. Profil Perusahaan & Pendanaan: Rapel. https://www.crunchbase.com/organization/rapel
(17) Global Plastic Action Partnership. 2020. Siaran Pers: Kemitraan Aksi Plastik Nasional Indonesia (NPAP) Mengungkapkan Rekomendasi untuk Membuka Kesenjangan Pembiayaan guna Mengurangi Sampah Plastik Laut hingga 70 persen. https://globalplasticaction.org/pressrelease/indonesia-national-plastic-action-partnership-npap-reveals-recommendations-to-unlock-financing-gaps-to-cut-marine-plastic-debris-by-70-percent/
(18) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Forum 3R Regional Kesembilan di Asia: Presentasi Negara - Indonesia. https://www.uncrd.or.jp/content/documents/7611Country%20Presentation_Indonesia_Combined(MoEF&MoI).pdf
(19) ERC Amerika Serikat. Penjelasan Pengelolaan Limbah Lingkungan. https://www.ercofusa.com/blog/what-is-enviornmental-waste-management/
(20) Rapel. Tentang Kami - Rapel. https://www.rapel-id.com/en/about-us/
(21) Republik Indonesia. 2021. Peninjauan Nasional Sukarela: Lampiran. https://sdgs.bappenas.go.id/laporan-voluntary-national-review-vnr-indonesia-2021/
(22) Kementerian PPN/Bappenas. 2020. Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi TPB/SDGs. https://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Buku-Pedoman-Rencana-Aksi-SDGs.pdf
(23) Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2014, mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2008, tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Non-Pajak yang Berlaku bagi Kementerian Lingkungan Hidup. https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/93ef0a32-c0ab-4827-918d-215a56236d79
(24) Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021
(25) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020. Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020-2024. https://www.menlhk.go.id/uploads/site/post/1610950594.pdf
(26) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2019. Peraturan Menteri No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik oleh Produsen. http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P_75_2019_PETA_JALAN_SAMPAH_menlhk_12162019142914.pdf
(27) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Tidak Berbahaya dan Tidak Beracun. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128822/permendag-no-31m-dagper52016-tahun-2016
(28) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pengelolaan Sampah di Daerah. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/04/PMK-No.-26-Th-2021.pdf
(29) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 150/2018, mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2018; tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan. https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/33b4ea80-8c90-4220-9f84-5696f0fd08df
(30) Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). 2020. Peraturan Menteri No. 7/2020, mencabut Peraturan No. 1/2019, tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Perintis dan Prosedur Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/userfiles/documents/2021/10/2020PerBKPM007.pdf
(31) Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN KLHK). 2021. Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Per Provinsi. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/capaian
(32) FY Prabawa dkk. IOP Conference Series: Earth Environmental Science, 2021. Strategi pengurangan sampah laut di Indonesia: tinjauan dan rekomendasi. https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/925/1/012027/pdf
(33) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 2020. Keadaan Lingkungan Hidup Indonesia. https://www.menlhk.go.id/uploads/site/post/1627019845.pdf

Opportunity Lainnya

Peluang Investasi Pendidikan Digital
Peluang Investasi Pendidikan Digital
Lihat detail
Manajemen Rantai Pasokan Akuakultur
Manajemen Rantai Pasokan Akuakultur
Lihat detail
Solusi Pembiayaan untuk Mendorong Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Solusi Pembiayaan untuk Mendorong Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Lihat detail